Istilah governance sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik sejak Woodrow Wilson memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Selama itu governance hanya digunakan dalam konteks pengelolaan organisasi korporat dan lembaga pendidikan tinggi. Governance dalam pengertian yang hendak dibahas pada artikel ini, adalah govrnance yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai pengelolaan atau tata-kelola, penyelenggaraan pengelolaan perusahaan atau organisasi (termasuk organisasi pemerintahan didalamnya). Sementara istilah dan pengertian 'good governance' menjadi sering digunakan kira-kira 15 tahun terakhir setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional mempersyaratkan good governance dalam berbagai program bantuannya. Para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia telah menterjemahkan terminologi good governance menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, tata pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, dan ada juga yang mengartikan good governance sebagai pemerintahan yang bersih. Sementara itu, menurut Iwan Darmansjah (2007) governance merupakan konsep dan berarti: proses pengambilan keputusan dan juga proses bagaimana keputusan itu ditentukan, diambil dan diimplementasikan. Good governance merupakan suatu outcome yang terdiri dari norma, suatu hasil akhir dari suatu proses. Walau berbagai definisi tersebut lebih menekankan kepada sistem pemerintahan, istilah, prinsip dan cara kerja good governance juga diadopsi dan banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan korporat, organisasi bahkan dalam ilmu informatioan technology yang terkenal dengan istilah IT governane. Good governane bagi perusahaan korporat atau organisasi pada umumnya diimplementasikan dalam bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan regulasi (menyangkut pengaturan, pengawasan yang pruden, manajemen risiko, dan penegakannya), mendorong integritas pasar, memperkuat kerja sama, serta reformasi institusi perusahaan atau organisasi. Sementara itu, definisi governance pada tatanan IT governance menurut Henderi et. All (2008) adalah sebagai suatu kumpulan manajemen, perencanaan dan laporan kinerja, dan tinjauan proses-proses yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan tepat, menetapkan kontrol, dan pengukuran kinerja diatas kunci penanam modal, pelayanan operasional, pengiriman dan meng-otorisasi perubahan peluang baru atau pemenuhannya sesuai peraturan, hukum dan kebijakan-kebijakan.
Definisi tersebut menjelaskan IT Governance secara umum, bahwa ICT harus mampu untuk mendukung organisasi dan monitoringnya serta juga mulai mengarahkan bahwa pihak yang berperan dalam IT Governance adalah pihak top manajemen.
Definisi-definisi tersebut memiliki beberapa perbedaan, dengan masing-masing memiliki titik berat pada aspek yang berbeda. Namun secara umum, seluruh definisi tersebut memiliki kesamaan isu yaitu perlunya keselarasan strategis antara TI dengan bisnis (strategic alignment) dan bahwa tanggung jawab IT Governance ini ada di pundak komisaris, direksi dan manajemen puncak.
Adapun definisi IT Governance yang akan dirujuk dalam penelitian ini sendiri adalah definisi IT Governance menurut IT Governance Lab - UI (ITGL-UI) yang merupakan integrasi dari definisi-definisi yang ada serta penyesuaian dengan kondisi Indonesia yang cukup unik. Definisi tersebut adalah sebagai berikut :
“Tata-kelola Teknologi Informasi adalah suatu wewenang & tanggung jawab dari komisaris, direktur dan manager TI terkait dengan upaya TI menunjang strategi & tujuan organisasi, yang memanfaatkan mekanisme struktural, mekanisme komunikasi dan proses-proses tertentu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar